dexasnew
i trust in God
Tuesday, June 14, 2011
hari rabu
Monday, May 30, 2011
Graham Kendrick-for this i have Jesus
Saturday, May 28, 2011
grace by MIchael W. Smith
Angelic Slideshow
Thursday, May 26, 2011
MP3EI
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah berharap Indonesia masuk ke dalam kategori negara berpenghasilan tinggi pada 2025 dengan mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki khususnya ekonomi.
Keterangan tertulis Kementerian Bidang Perekonomian di Jakarta, Rabu menyebutkan, saat ini Indonesia menduduki peringkat 17 ekonomi dunia, dengan pendapatan per kapita sekitar 3.000 dolar AS pada 2010.
Jika sesuai rencana pemerintah, maka Indonesia sudah masuk ke dalam negara kategori "high income country" pada 2025.
Indonesia memiliki berbagai potensi yang dapat dikembangkan menjadi kekuatan utama (driver) ekonomi Indonesia.
Saat ini Indonesia sedang berubah dari "factor driven economy" menuju "efficiency driven economy".
Namun potensi yang dimiliki Indonesia untuk menjadi salah satu kekuatan dunia tidak serta merta bisa terwujud. Terdapat tantangan yang harus dihadapi dan diselesaikan seperti keterbatasan infrastruktur, kualitas SDM masih rendah, urbanisasi, dan dampak perubahan iklim.
Karena itu diperlukan sebuah perencanaan matang untuk memanfaatkan momentum bergabung ke dalam negara-negara emerging market.
Pemerintah kemudian menyusun cetak biru percepatan transformasi ekonomi yang perlu didukung oleh berbagai terobosan dan perubahan pola pikir di dalam perumusan strategi dan kebijakan jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang, tidak cukup hanya langkah biasa.
Perencanaan tersebut diwujudkan dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Indonesia (MP3EI) yang mencakup 22 aktivitas ekonomi utama Indonesia dan merupakan adaptasi serta integrasi dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2002-2025.
Presiden Yudhoyono akan meluncurkan MP3EI pada Jumat (27/5) di Balai Sidang Jakarta Convention Center. Setelah peluncuran, akan dibentuk Tim Pelaksana yang dipimpin Presiden dengan keanggotaan dari berbagai unsur.
Peluncuran MP3EI akan diwarnai dengan dimulainya proyek-proyek yang pencanangannya dipusatkan di empat lokasi yaitu Sei Mangke (Sumatera Utara), Cilegon ( Jawa Barat), Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat), dan Timika (Papua).
Pada acara peluncuran MP3EI, Presiden Yudhoyono direncanakan akan mengadakan dialog jarak jauh dengan para gubernur di keempat lokasi dimaksud.
Wednesday, May 25, 2011
BI Keluarkan 23 Kebijakan Moneter Dan Perbankan 2011
Kamis, 30 Desember 10
Jakarta, Koran Internet: Bank Indonesia mengeluarkan 23 kebijakan bidang moneter dan perbankan untuk memperkuat stabilitas moneter dan sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan memperkuat ketahanan menghadapi kemungkinan gejolak perekonomian 2011.
"Prioritas kebijakan yang dikeluarkan meliputi lima aspek penting," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution ketika mengumumkan langkah kebijakan bersama sejumlah anggota Dewan Gubernur BI di Gedung BI Jakarta, Rabu.
Lima aspek itu meliputi kebijakan penguatan stabilitas moneter, kebijakan mendorong peran intermediasi perbankan, kebijakan meningkatkan ketahanan perbankan, penguatan kebijakan makroprudensial, dan penguatan fungsi pengawasan.
Kebijakan penguatan stabilitas moneter meliputi dua kebijakan yaitu penerapan kembali batasan posisi saldo harian pinjaman luar negeri bank berjangka pendek mulai akhir Januari 2011 dan pencabutan ketentuan penyediaan pasokan valuta asing bagi perusahaan domestik mulai Januari 2011.
Kebijakan mendorong peran intermediasi perbankan meliputi penerapan standar operasi administrasi sekuritas kredit pemilikan rumah, pemberlakuan kewajiban mengumumkan suku bunga dasar kredit secara luas ke masyarakat mulai 31 Maret 2011, perhitungan aset tertimbang menurut resiko (ATMR) bagi bank umum yang lebih rendah untuk kredit ritel usaha mikro dan usaha kecil mulai Januari 2012.
Selain itu perizinan pengaturan dan pengawasan biro kredit swasta mulai semester I 2011, program Bank Pembangunan Daerah sebagai motor pertumbuhan ekonomi daerah (sudah diluncurkan 21 Desember 2010), dan program perluasan akses kepada lembaga keuangan (financial inclusion).
Sementara kebijakan meningkatkan ketahanan perbankan meliputi penyempurnaan ketentuan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) mulai awal 2011, peningkatan kepatuhan bank umum mulai September 2011, perhitungan ATMR bank umum untuk risiko kredit menggunakan pendekatan standar (mulai Januari 2012).
Selanjutnya, penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan aktivitas kerja sama pemasaran dengan perusahaan asuransi (berlaku sejak Desember 2010).
Selain itu pengaturan penilaian kualitas aktiva bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah serta kualitas aktiva bagi bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) mulai 2011, penyempurnaan pengaturan resktrukturisasi pembiayaan pada bank umum syariah dan unit usaha syariah mulai 2011.
Kemudian penyempurnaan batas maksimum pembiayaan dana (BMPD) BPRS mulai 2011, perubahan izin usaha bank umum menjadi izin usaha bank prekreditan rakyat (BPR) mulai awal 2011, dan upaya mendorong terwujudnya BPR yang berdaya saing tinggi dan menerapkan tata kelola yang baik.
Sementara itu kebijakan yang terkait dengan penguatan makroprudensial meliputi penyempurnaan ketentuan dan penggunaan informasi rencana bisnis bank (berlaku sejak Oktober 2010 sementara untuk rencana bisnis bank mulai 2011), menaikkan rasio giro wajib minimum (GWM) valas dari satu persen menjadi lima persen mulai 1 Maret 2011 dan dari lima persen menjadi delapan persen mulai 1 Juni 2011, dan mengembalikan peraturan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada kondisi normal setelah krisis pada 2008.
Kebijakan penguatan fungsi pengawasan meliputi penyempurnaan sistem pengawasan bank berdasarkan risiko, penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy) mulai 2011, dan penyempurnaan tingkat kesehatan bank berdasarkan risiko.
Selain kebijakan dalam lima aspek itu, BI juga memberikan perhatian khusus bagi beberapa daerah yang mengalami bencana dalam bentuk pemberian perlakuan khusus bagi kredit di daerah bencana.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pemulihan kondisi perekonomian di daerah-daerah yang terkena bencana yakni letusan Gunung Merapi, bencana banjir bandang di Wasior, dan bencana tsunami di Kepulauan Mentawai," kata Darmin Nasution. (CS/Ant)